Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi serta korban untuk memberikan perlindungan terhadap 31 tahanan dan menjadi saksi angka penembakan selama lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan itu usah mendapatkan perlindungan karena mereka merupakan saksi penting angka penembakan dengan grup bersenjata yang menewaskan empat tahanan selama lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, tutur ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila dalam yogyakarta, kamis.

menurut dia usai bertemu gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, para tahanan tersebut usah dilindungi karena mereka menyimpan cemas serta takut kepada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan dibuat saksi dengan polda diy.

para tahanan itu merasa takut juga khawatir jika keterangan yang diberikan kepada penyidik polda diy hendak mengancam jiwanya. mereka cemas serta takut bila nanti untuk sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata itu, katanya.

ia menyatakan pertemuan komnas ham dengan sultan untuk menyampaikan pilihan konfirmasi atas penyerangan juga penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy di lp cebongan termasuk kronologi serta penanganannya.

pemerintah diy dan menyatakan hendak langsung mengembalikan keamanan wilayah pascakasus cebongan termasuk melindungi warga nusa tenggara timur (ntt) di yogyakarta sehingga mampu menjalankan aktivitasnya seperi biasa, ujarnya.

menurut dia, komnas ham juga telah memberikan Satu proyektil terhadap polda diy. proyektil tersebut ditemukan di sel lp cebongan ketika dihilangkan oleh sipir.

komnas ham serta akan mengatakan beberapa konfirmasi juga temuan terkait melalui kasus cebongan terhadap markas besar (mabes) polri serta tni. komnas ham serta hendak menyatakan temuan adanya rasa takut 31 tahanan dan merupakan saksi kasus tersebut, ujarnya.

Informasi Lainnya: