Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih di pembahasan tim dari kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, selama prinsipnya, dengan lisan mengatakan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun dan 10 poin baru di pembahasan. kami baru menunggu, mudah-mudahan hari ini telah ada Jawaban, kata gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan menawarkan terhadap pemda aceh supaya membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan agar membuat tim 2012 dibahas bersama, katanya.

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang juga simbol dalam bendera tersebut tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik terkait bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah selama 25 maret. peraturan tersebut tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah dimanfaatkan dengan kelompok separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra selama aceh untuk membicarakan tentang penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum memperoleh kesepakatan, makanya pemerintah menyerahkan waktu 15 hari terhitung sejak 1 april bagi pemerintah aceh supaya mempertimbangkan terserah penggunaan lambang itu.

sementara tersebut, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna mencari kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.

Informasi Lainnya: